bagi kawan-kawan peserta hukum pidana lanjut rombel saya….berikut saya unggah kunci jawab atas soal UAS kemarin.
maksud yang terkandung adalah agar saudara sekalian sudah bisa memprediksa nilai apa yang akan saya keluarkan…selamat menikmati…
Kunci jawab
- Tidak dipidana karena C membantu melakukan pelanggaran
532 adalah pelanggaran, berdasarkan Pasal 60 KUHP, membantu pelanggaran tidak dipidana
2. X dan Y
Seumur hidup/mati
Menurut pasal 55 ayat (2) penganjuran dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dianjurkannya beserta akibatnya.
3. 6 hari karena merupakan concursus idealis
menurut Pasal 63 KUHP pemidanaan menggunakan absorbs.
4. 1 tahun 4 bulan karena menurut Pasal 70 (2) pidana atas concusus pelanggaran tidak boleh lebih dari 1 tahun 4 bulan.
5. Dapat, itu bukan ne bis in idem karena putusan terdahulu bukan lah putusan pengadilan tapi ketetapan hakim.
6. menurut Pasal 78 (1) ke 3 → ancaman lebih dari 3 tahun daluwarsanya setelah 12 tahun.
11 Februari 2001 + 12 tahun.
Habis pada tanggal 10 Februari 2013
Jadi mulai bebas 11 Februari 2013
7. 5 tahun + (1/3 x 5)
60 bulan + (1/3 x 60)
60 bulan + 20 bulan
5 tahun + 1 tahun 8 bulan
6 tahun 8 bulan penjara
6 tahun 2 bulan dari (6 bulan/180 hari ) x 10.000.000 = 10.000.000
Berdasarkan Pasal 65/66 KUHP tidak boleh melebihi jumlah dari kumulasi, maka yang dijatuhkan adalah 5 tahun dan denda 10.000.000
8. Tidak bisa karena salah satu syarat recidive adalah bahwa putusan pidana terdahulu harus pidana penjara. Padahal dalam kasus tsb, putusan pidana terdahulu tidak berupa penjara. Sehingga C hanya dikenakan maksimum ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP yaitu 4 tahun penjara.






waaahhhh……..telat uploade, Pak…
Harusnya seminggu yang lalu…
ahahahaa…
wah jadi ingat waktu masih muda dulu pak…
hahahahaha