berikut ini saya unggah jawaban nomer 2 hukum acara pidana…untuk nomer 1 saudara bisa cek sendiri dalam buku…
selamat menikmati:
a. bentuk surat dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif…karena paimin melakukan concursus realis…artinya ia melakukan beberapa tindak pidana..
b. paimin bisa dikenakan penahanan..karena tindak pidana yang dilakukan paimin telah memenuhi syarat obyektif sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. (lebih baik lagi kalau diuraikan syarat obyektif dan subyektif)
mulai ditahan di tingkat PN pada tanggal 29 agustus 2010
c. apabila terbukti gila..maka putusan yang tepay adalah lepas dari segala tuntutan…. (lihat Pasal 191 KUHAP)
d. apabila jaksa tidak terima atas putusan hakim (lepas) tersebut maka hanya ada satu upaya hukum yaitu kasasi pihak atau kasasi demi kepentingan hukum





